berebeja.com – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang tanpa palang pintu antara kereta api dan kendaraan bermotor, dan menewaskan 2 (dua) orang pada Minggu (11/12).
KA Taksaka relasi Gambir-Cirebon tertabrak kendaraan bermotor dengan plat nopol E-5389-IZ di KM 191+200 Jalur Hulu Petak Jalan Kertasemaya-Arjawinangun Kabupaten Cirebon dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia atas nama Mudakir (65), Mukrinah (55), dan Naila Zilda (7) mengalami luka berat.
Setelah kejadian tersebut, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, meminta kepada masyarakat agar waspada, lebih disiplin berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi pintu pelintasan untuk menekan angka kecelakaan dan korban.
“Kami meminta masyarakat lebih waspada ketika melintas di perlintasan sebidang,” kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Ayep Hanapi di Cirebon, Minggu. Dilansir dari ANTARA.
Pintu perlintasan kereta api berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, agar tidak terganggu pengguna jalan lain seperti kendaraan bermotor maupun manusia. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta pasal 110 ayat 4.
Pintu perlintasan kereta api merupakan alat bantu keamanan bagi para pengguna jalan, seperti halnya bunyi sinyal serta petugas penjaga perlintasan sebidang. Sedangkan rambu-rambu “STOP” yang telah terpasang, lanjutnya, adalah penanda utama untuk diperhatikan pengguna jalan.
“Perjalanan kereta api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar, sehingga pengguna jalan yang harus mendahulukan jalannya KA,” katanya.
PT KAI juga terus melakukan koordinasi bersama DJKA Kemenhub, dan Pemda setempat terkait penutupan sejumlah perlintasan sebidang sebagai upaya keselamatan.
“Sejak Januari sampai dengan Desember 2022 totalnya terdapat 18 perlintasan di wilayah Daop 3 Cirebon telah ditutup. Saat ini pemerintah daerah juga secara bertahap membangun fasilitas flyover (jalan layang) ataupun underpass (terowongan) di sejumlah titik untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” tuturnya, dilansir ANTARA.
Kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan, tetapi juga dapat merugikan PT KAI. Perjalanan kereta api yang terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.***