BANDUNG, berebeja.com – Tidak akan ada yang menyangkal bahwa sejak era reformasi, kesehatan demokrasi Indonesia hari ini mengalami degradasi yang mengkhawatirkan. Salah satu kemunduran tersebut bisa dilihat dari berbagai fenomena, seperti UU ITE yang kerap menjadi alat kriminalisasi, pemberangusan diskusi publik, intoleranisme, sikap pendengung (buzzer) yang kerap menyerang pengkritik pemerintah, dll. Dalam hasil studi Economist Intelligence Unit (EIU) di tahun 2019, sebagaimana dikutip dari artikel Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), “Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19” (2020), diketahui bahwa dalam dua tahun terakhir ini, di kawasan Asia Tenggara, Indonesia berada di peringkat 3 sebagai negara “flawed democracy” (demokrasi yang cacat) atau berada di peringkat ke-64 global. Peringkat tersebut tepat di bawah negara tetangganya, seperti Malaysia dan Filipina.
Bermula dari problematika demokrasi di Indonesia tersebut, muncul sebuah pertanyaan, “Apakah kita masih menjalankan demokrasi?”. Pertanyaan itu tidak keliru untuk diucapkan mengingat banyak masalah demokrasi di Indonesia yang turut mendukung pengaktualisasiannya. Freedom House, dikutip dari artikel LIPI, “Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19” (2020), menilai bahwa Indonesia masuk ke negara kategori partly free. Partly free sendiri adalah negara yang tidak murni menjalankan demokrasi atau sebatas prosedural seremoni (sebagian). Faktanya, status ini sudah berlangsung cukup lama. Akhirnya, masuklah isu “menjelang otoritarianisme” yang dituduhkan kepada pemerintahan sebagai plot twist dari kegelisahan masyarakat. Kendati demikian, masyarakat masih terus optimis terhadap demokrasi kita dan diharapkan dapat bertahan, meskipun itu sulit diperkirakan.
Sejak pandemi Covid-19, khususnya ketika bangsa Indonesia diserang wabah pada tahun 2019, negara masih terus berupaya untuk memulihkan diri. Hanya saja, proses pemulihan di bidang kesehatan tidak diiringi pemulihan demokrasi, bahkan negara seperti mendapat angin segar untuk bertindak lebih leluasa dalam mengintervensi kehidupan sosial-politik masyarakat Indonesia. “Ketegasan” pemerintah itu pun wajar dinarasikan dengan perspektif yang liar dan sentimental oleh masyarakat. Bahkan, itu belum diakumulasikan dengan berbagai masalah yang kerap menarik persoalan demokrasi di Indonesia, sehingga makin memperkeruh suasana dan berimbas pada penurunan kualitas demokrasi. LIPI menjelaskan bahwa berbagai situasi politik dan pemerintahan, ditambah ekosistem politik pada masa pandemi, mudah terlihat bahwa esensi politik kita belum mengarah pada penguatan demokrasi itu sendiri, melainkan lebih pada sebuah sikap anti-kritik, birokratisasi, sentralisasi, restriksi, dan peluang oligarchy reinforcement.
Salah satu sorotan dari lunturnya demokrasi Indonesia saat ini adalah kehilangan (melemah) posisi dan fungsi dari oposisinya. Keberadaan oposisi dalam demokrasi adalah antitesis tersendiri, yaitu sebagai penyeimbang dan pengawas bagi kekuasaan pemerintah yang berjalan. Ketiadannya atau lebih memilih untuk masuk ke lingkaran kekuasaan, menandakan hilangnya pilar penyeimbang dan kesempatan menjadi “kelompok merdeka” secara ide dan politis. Wajar bila itu dapat meruntuhkan demokrasi dan pertanda masuknya oligarki sekalipun merangkak (pelan). Peneliti dari Lowy Institute, Ben Bland, seperti dikemukakan dalam artikel Tirto.id, “Di Bawah Jokowi, Oligarki Kian Mencengkeram & Demokrasi Makin Semu”, menjelaskan bahwa dengan mengambil contoh dari langkah Jokowi untuk merangkul Prabowo, lawan politiknya sejak pemilu 2014, merupakan bentuk pengkhianatan kepada demokrasi. Tidak salah, bila momentum pemilu 2019 kemarin adalah pintu dimulainya “serangan fajar oligarki kepada istana”.
Buku Man of Contradiction bukti “kepedulian dunia” terhadap watak pemerintahan, khususnya Presiden Joko Widodo. Sudah saatnya kita mengatakan bahwa pemerintahan saat ini telah terjerat jaring oligarki, dan penebar jalanya sendiri adalah Jokowi, yang bahkan bisa jadi ia bukan bagian dari oligarki itu. Dalam hal ini, Jeffrey A. Winters, Direktur Buffet Institute of Global Affairs, dalam riset berjudul Oligarchy and Democracy in Indonesia (2013), seperti dikemukakan dalam artikel Tirto.id, “Di Bawah Jokowi, Oligarki Kian Mencengkeram & Demokrasi Makin Semu”, mengungkapkan bahwa Jokowi adalah produk oligarki. Dan, produk ini diproduksi oleh siapa?
Peneliti Edward Aspinall dan Marcus Mietzner, seperti dikemukakan dalam artikel Tirto.id, “Di Bawah Jokowi, Oligarki Kian Mencengkeram & Demokrasi Makin Semu”, mengungkapkan bahwa demokrasi Indonesia pada masa pemerintahan Jokowi (hari ini) berada pada titik terendah pasca 21 tahun berlalu sejak era reformasi dimulai. Kehadiran para oligark di internal pemerintahan disinyalir menyumbang lencana buruk itu dari para pengamat politik asing. Kondisi ini tidak bisa disalahkan sepenuhnya kepada kelompok elit karena sejatinya peluang itu pun muncul karena sumbangsih masyarakat dalam euforia pesta demokrasi yang terkena jebakan kampanye “sembako murah” atau “subsidi”, khas politisi. Kampanye dan pemilu adalah jalan masuk oligark.
Akumulasi kekuasaan yang kuat dan kurangnya partisipasi publik—tidak berkesempatan aktif dalam politik—melahirkan kebijakan dan keputusan yang tidak bisa ditandingi, berupa kritik dan pertimbangan kelompok penentang non partai. Alhasil, lahirlah Omnibus Law, revisi UU KPK, UU MD3 (MPR, DPRD, dan DPD), dan lainnya. Kehadiran publik dikerdilkan begitu saja, ditambah aksi kelompok kritis masyarakat yang terbatas pada gerakan moral tanpa tujuan jangka panjang, jelas hanya membuktikan bahwa negara semakin abai terhadap pertimbangan luar kekuasaan.
Sejak awal, partisipasi publik dalam kerja politik adalah indikator kondisi demokrasi. Colin Crouch, dalam bukunya Post-Democracy (2004) sedikit menyinggung hal tersebut, katanya: “Democracy thrives when there are major opportunities for the mass of ordinary people actively to participate, through discussion and autonomous organizations, in shaping the agenda of public life, and when they are actively using these opportunities.” Masyarakat yang mampu merasakan kehadiran demokrasi dan mampu memanfaatkan peluang tersebut merupakan bukti bahwa demokrasi masih berjalan. Kenyataannya, pengabaian kian terasa dan intensitasnya meningkat sepanjang pandemi, belum termasuk serangan buzzer. Misalnya, soal penutupan pintu bandara agar orang asing tidak masuk membawa varian Delta virus Covid-19, yang mana didukung pula oleh Epidemiolog. Namun, perspektif pemerintah dan masyarakat pun pada akhirnya bentrok, tentu pemerintah lah yang keluar sebagai pemenang.
Melihat gap dan ketidakselarasan dengan rakyat tersebut, memungkinkan Indonesia untuk memasuki masa post-democracy. Pelemahan demokrasi, menurut Colin Crouch (2004), sebagaimana dikutip dari Post-Democracy, ada dua model, yaitu: 1) Mengarah kembali pada otoritarianisme (authoritarian resurgence); dan 2) Mengalami kondisi yang disebut oleh sebagai “post-democracy”. Indikator demokrasi yang kini telah disorot itu adalah partisipasi publik. Keterlibatan sosial secara luas dalam penyelenggaraan negara adalah nafas dari bentuk partisipasi. Lubis (2007), sebagaimana dikutip dari jurnal berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik”, menilai bahwa partisipasi sosial diartikan sebagai upaya terorganisasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap sumber daya dan pemerintah dalam keadaan sosial tertentu oleh pelbagai kelompok dan gerakan, yang sampai sekarang dikesampingkan dalam fungsi pengawasan. Tarik ulur demokrasi Indonesia terpantau meningkat sejak terakhir di masa reformasi.
Idenya, reformasi jadi jalan bagi demokrasi yang lebih inklusif dan komprehensif. Itu berhasil, tapi tidak ada yang menjamin itu bertahan lama. Hari ini demokrasi Indonesia sedang berada pada titik terendah. Dalam sebuah jurnal, “Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik”, Lubis (2007) menjelaskan, bahwa pada era reformasi frekuensi dari partisipasi langsung harusnya cenderung meningkat karena kini orang, lapisan, atau kelompok sosial tidak lagi memiliki hambatan dalam mengekspresikan kepentingannya. Namun, kini justru menandakan tren penurunan kualitas demokrasi. Hasil Survei Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2016, dikutip dari artikel ORI (2020), “Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik”, menyebutkan sebanyak 2.233 yang tersebar pada 213 entitas, mendapati hanya 420 atau 18,81 % responden yang menyatakan bahwa instansi penyelenggara layanan publik yang melibatkan masyarakat dalam menyusun standar layanan, sedangkan, 1.751 responden atau 78,41 % menyatakan tidak melibatkan masyarakat. Artinya, hampir 75% penyusunan standar pelayanan publik tidak melibatkan masyarakat.
Lebih lanjut, pada tingkat kementerian, dari 700 produk layanan yang disurvei, 50,14 % atau 351 produk layanan belum mempublikasikan mekanisme pengaduan; di tingkat lembaga, 323 produk layanan dari 15 lembaga, sebanyak 57,59 % atau 186 produk layanan belum mempublikasikan informasi prosedur dan tata cara penyampaian pengaduan; dan, di tingkat pemerintah provinsi, hanya 57,76 % atau 1.791 produk layanan dari 3.101 produk layanan. Artinya, masyarakat tidak diberi ruang untuk memberikan masukan dan kritik atas layanan publik dan kebijakan. Beruntungnya—tidak sepenuhnya dibenarkan—serangan buzzer di media sosial tidak seagresif dulu.
Sedikit menguji, diksi “reformasi” memang terlalu eufemistis, tetapi masyarakat menaruh harapan besar pada demokrasi “revisi” itu. Kali ini, masyarakat cukup sadar bahwa mereka dibutuhkan dalam membangun negara. Blühdorn dan Butzlaff (2020), dikutip dari “Democratization Beyond the Post-Democratic Turn: Towards a Research Agenda on New Conceptions of Citizen Participation” menggambarkan harapan tersebut dengan, “As regards democratic participation, citizen expectations are certainly rising, and decentralized, participatory procedures have, accordingly, become a constitutive part of public policy making and good governance.” Itulah yang justru kini diharapkan kembali, meskipun tangan oligarki terlanjur membasahi seisi istana. Bisa dikatakan, masyarakat waswas bila memang ramalan Colin Crouch tentang post-democracy nyata terjadi.
Post-democracy atau otoritarianisme memang bisa terwujud bila indikator memburuknya demokrasi terpenuhi. Tapi, itu masih memerlukan waktu, paling tidak kita bisa melihat drama ini pada 2024 atau 100 tahun kemerdekaan Indonesia. J. Rancière (dalam Blühdorn & Butzlaff, 2020), dikutip dari “Democratization Beyond the Post-Democratic Turn: Towards a Research Agenda on New Conceptions of Citizen Participation”, sedikit menyinggung soal post-democracy Crouch, menurutnya hal itu semacam “teater demokrasi”, di mana pemahaman Crouch tentang post-democracy menyamarkan, secara faktual, bahwa ada politik dan pemerintah kian tergelincir ke dalam kendali elit yang sudah dipoles dengan hak istimewa; dan, secara intuitif, hal itu cukup masuk akal di dalam pikiran penulis.
Pada akhirnya, sebagai warga negara, optimisme masih harus tetap dipertahankan dan itu semua akan diuji hingga 2024 nanti. Bila memang asumsi awal, bahwa Jokowi penebar jala oligarki itu benar, maka siapa yang menyewakan perahunya? Itulah kekuasaan besar yang menyokongnya. Kita pasti sudah mengetahuinya, karena itu juga terlalu mencolok. Meskipun begitu, akhir-akhir ini, gonjang-ganjing istana makin terasa, di mana beberapa elit saling mengkritik satu sama lain, misalnya Puan Maharani dengan Luhut Binsar Pandjaitan. Seisi istana memang sedang goyah, tentu saja karena ini menjelang fajar dua periode kekuasaan. Tapi, apa oligarki ikut lenyap? Bila memang perubahan itu perlu dilakukan demi menghindari oligarki yang kian leluasa dan apik, maka gerakan komprehensif dan mengakar bisa saja dilakukan oleh kelompok kepentingan. Gerakan radikal dalam politik untuk merevisi konstitusi sejatinya “dibolehkan” selama dalam koridor hukum, meskipun risikonya besar bila dilakukan hari ini—itu pun bila anda sempat sebelum tertangkap oleh penegak hukum atau dicap buruk media.
Semua anggapan di atas mungkin cukup pesimis, terlebih didukung berbagai riset dan analisis akademik. Jadi, sejauh ini cukup aman dan jadi waktu yang tepat untuk berharap membaiknya demokrasi Indonesia di masa depan, termasuk berakhirnya pandemi lebih cepat bila memang dituding jadi penyebab kian merosotnya kualitas demokrasi. Itu bisa diuji kelak ketika pandemi usai di Indonesia. Untuk saat ini, sebagai warga negara menjalankan dan membangun budaya demokrasi pada pribadi dan kelompoknya, bisa menjadi alternatif pemulihan. Termasuk, kita sebagai warga negara bisa menjadi masyarakat yang cerdas dan terhindar dari demagog dan pengikutnya dengan memperkaya pengetahuan dan kebijaksaan bertindak.***
Penulis. Sidik Permana.
Dafta Bacaan :
Blühdorn, I., & Butzlaff, F. (2020). Democratization Beyond the Post-Democratic Turn: Towards a Research Agenda on New Conceptions of Citizen Participation. Democratization, XXVII(3), 369-388.
Crouch, C. (2004). Post-Democracy. Cambridge: Polity Press.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. (2020, Mei 12). Demokrasi Indonesia dan Arah Perkembangannya di Masa Pandemi COVID-19 . Diambil dari Pusat Penelitian Politik: http://politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1394-demokrasi-indonesia-dan-arah-perkembangannya-di-masa-pandemi-covid-19
Lubis, S. (2007). Partisipasi Masyarakat dalam Kebijakan Publik. Demokrasi, VI(1), 73-78.
Ombudsman Republik Indonesia. (2020, November 10). Menumbuhkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Pelayanan Publik. Diambil dari Ombudsman.go.id: https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel–menumbuhkan-partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-pelayanan-publik
Tirto.id. (2020, Desember 11). Di Bawah Jokowi, Oligarki Kian Mencengkeram & Demokrasi Makin Semu. Diambil dari Tirto.id: https://tirto.id/di-bawah-jokowi-oligarki-kian-mencengkeram-demokrasi-makin-semu-f7XT