berebeja.com – Tim khusus (Timsus) Polri telah menetapkan istri Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (19/08/2022).
“Penyidik telah menetapkan saudara PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen, Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers.
Sebelumnya, PC atau Putri Candrawathi sempat menjadi saksi dan telah melakukan pemeriksaan dalam kasus tersebut. Pihak PC melaporkan tuduhan pelecehan atas Brigadir J ke Polres Metro Jaya. Namun, Mabes Polri menghentikan laporan tersebut karena terkuaknya skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menuturkan Putri telah diperiksa sebanyak 3 kali. Pada Kamis (19/08/2022), Putri kembali diperiksa namun pihaknya urung karena Putri sedang sakit.
“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Andi Rian.
Putri ditetapkan sebagai tersangka karena telah diperoleh dua alat bukti, yakni video rekaman dalam CCTV di TKP. Dalam rekaman, diketahui Putri tengah berada di TKP saat insiden penembakan terhadap Brigadir J.
Karena hal tersebut, Putri dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. “Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Putri dijerat menggunakan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.***
Diolah dari berbagai sumber.