berebeja.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02), setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menuntut pidana penjara seumur hidup (17/01).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wahyu mewakili majelis hakim mengungkap tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo. Selain itu, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo telah terbukti.
Dilansir Antara, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun keputusan tersebut. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tegas Wahyu.
Sumber: Antara