Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


KPK Tetapkan 6 Tersangka Pada Kegiatan OTT di Kota Bandung Diantaranya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

- berebeja.com
16 Apr 2023 08:37 WIB


 KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. Foto : Istimewa Perbesar

KPK menetapkan enam orang tersangka diantaranya Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus tindak pidana suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet yang merupakan bagian dari program Bandung Smart City. Foto : Istimewa

Bandung, berebeja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.

Keenam yang telah ditetapkan tersangka dalam kegiatan OTT KPK pada Jum’at 14/04/2023 itu menurut keterangan pers KPK yang diterima oleh redaksi Minggu 16/04/2023 sebagai berikut :

YM (Yana Mulyana), Walikota Bandung periode 2022 s/d sekarang, DD (Dadang Darmawan,), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung , KR (Khairul Rijal ), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung , BN (Benny), Direktur PT SMA (Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro), Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).

Para Tersangka tersebut disangkakan untuk BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan bagi para pejabat negara YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.

Yana Mulyana (YM) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Dadang Darmawan (DD) dan Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal), sedangkan Benny (BN), Sony Setiadi (SS)dan Andreas Guntoro (AG) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita