BANDUNG, berebeja.com – Menindaklanjuti pemberitaan maraknya dugaan pungli di SMAN wilayah Kota Bekasi, khususnya di SMAN 5, 6, 17, 18 Kota Bekasi, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III, I Made Supriatna menegaskan, tidak ada pungutan yang dilakukan oleh komite sekolah di wilayah Kota Bekasi.
“Untuk pengelolaan dana BOS dan BOPD pun sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan telah dilaporkan langsung pada aplikasi ARKAS (BOS) dan SIPB (BOPD),” tegas Made, Kamis (21/3/2024).
Adapun terkait penggalangan dana baik dari orang tua murid maupun pihak ketiga dalam bentuk sumbangan, Made menjelaskan, hal tersebut untuk mendukung peningkatan mutu dan layanan pendidikan di sekolah.
“Sumbangan dari orang tua murid ini digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran dalam RKAS yang tidak dapat dipenuhi oleh BOS dan BOPD,” jelasnya.
Sumbangan yang diberikan ke sekolah pun, lanjutnya, berdasarkan kesepakatan hasil rapat dengan orang tua, dengan nominal berdasarkan kesanggupan orang tua murid.
“Sebelum dilaksanakan rapat orang tua, komite sekolah juga sudah berkoordinasi dengan kami dan sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Made kembali menegaskan, untuk besaran sumbangan pun diserahkan kepada orang tua murid sesuai kemampuan, tidak ada paksaan ataupun tekanan. “Semua murid mendapatkan perlakuan yang sama. Tidak ada pembeda antara yang memberikan sumbangan atau tidak,” tegasnya.*