berebeja.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi mengakhiri tugas pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J, pada Kamis (01/09/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, pihaknya resmi mengakhiri tugas dalam hal pemantauan dan penyelidikan terkait dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J usai menyerahkan tiga rekomendasi ke Tim Khusus (Timsus) Polri.
“Saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri,” katanya. “Tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM, yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan,”
Taufan menyampaikan laporan terkait penyelidikan dan pemantauan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia juga menjelaskan laporan dan rekomendasi itu diberikan sebagai bahan pembanding supaya konstruksi hukum peristiwa pembunuhan Brigadir J dapat diungkap dan memenuhi prinsip-prinsip keadilan.
Laporan tersebut berisi sejumlah rekomendasi Komnas HAM kepada Polri, seperti mengenai pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing), penghambatan proses hukum (obstruction of justice), serta tidak adanya pidana penyiksaan.
“Extrajudicial killing terhadap Brigadir J dilakukan dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III,” ujar Beka.
Selain menyampaikan laporan, Komnas HAM juga memberikan sejumlah rekomendasi. Salah satunya adalah sanksi untuk para polisi yang terbukti melakukan obstruction of justice.***
Sumber : ANTARA