Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Budi Arie : 2,5 juta lebih konten negatif sudah diblokir Kemenkominfo

- berebeja.com
14 Jun 2024 05:30 WIB


 Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto : ANTARA/Livia Kristianti. Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi di Jakarta, Senin (3/6/2024). Foto : ANTARA/Livia Kristianti.

Jakarta, berebeja.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terus melakukan upaya pengendalian dan penanganan konten negatif untuk menjaga keamanan ruang digital.

Sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Kamis, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pemerintah menerapkan pendekatan komprehensif dalam upaya pengendalian dan penanganan konten negatif sesuai dengan regulasi.

“Sejak bulan Juli 2023 hingga berjalannya pemerintahan di pertengahan tahun 2024, Kementerian Kominfo fokus menjalankan tiga program pengendalian dan penanganan konten negatif melalui sistem pemblokiran dengan total 2.506.133 konten negatif telah dilakukan pemutusan akses,” katanya.

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (10/6), dia juga menyampaikan upaya pemerintah dalam menangani konten terkait judi online.

Dalam upaya penanganan konten judi online, kata dia, dari tahun 2023 hingga 2024 pemerintah telah melakukan pemutusan akses ke 2.255.679 konten bekerja sama dengan instansi terkait lain.

Selain melakukan pengendalian dan penanganan konten negatif, Kementerian Komunikasi dan Informatika menjalankan program keamanan ruang digital selama Pemilu 2024.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menerima penghargaan Outstanding Leadership Preserving Indonesia’s Digital on Election dalam CNN Indonesia Award 2024 berkat capaiannya dalam menjaga keamanan ruang digital selama pemilu.

Bersama pemangku kepentingan terkait yang lain, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga menyusun regulasi dan panduan etika berkenaan dengan pemanfaatan teknologi terkini dalam upaya menjaga keamanan ruang digital.

Regulasi yang sudah diterbitkan antara lain Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Selain itu, di akhir tahun 2023 Kementerian Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial,” kata Budi Arie.

Sumber | ANTARA

 

Artikel ini telah dibaca 28 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita