Bandung, berebeja.com – Peserta didik di setiap jenjang satuan pendidikan, baik formal maupun non-formal masuk sekolah kembali pada Kamis, 12 Mei 2022.
Hal ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 7662/PK.02.01.05/PSMA Tanggal 14 Juni 2021 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2021/2022 sebagai Acuan Teknis Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan bahwa libur Idul Fitri bagi peserta didik 25 April s.d. 10 Mei 2022.
Sehubungan dengan rencana masuk sekolah setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Dedi Supandi menyampaikan bahwa hal ini sesuai imbauan Presiden Republik Indonesia serta arahan Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI sebagai bentuk antisipasi menghindari kemacetan arus lalu lintas dan puncak arus balik libur Idul Fitri.
Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan lainnya, masuk kerja kembali pada Senin, 9 Mei 2022. Hal ini sesuai SE Gubernur No. 53/OT.03/Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022, dengan pengaturan skema WFH dan WFO disesuaikan kebutuhan masing-masing.
“Adapun agenda lain yang sudah terjadwalkan sebelumnya, dapat menyesuaikan dengan kebutuhan di satuan pendidikan masing-masing,” ujar Kadisdik, Kamis (5/5/2022).
Selanjutnya, tambah Kadisdik, untuk teknis pelaksanaan agar melakukan pelaporan kepada kepala daerah serta berkoordinasi dengan perangkat daerah atau dinas lain terkait di wilayah masing-masing.***