Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Kabareskrim: Putri Turut Berperan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J

- berebeja.com
20 Agu 2022 21:44 WIB


 Kabareskrim: Putri Turut Berperan Dalam Skenario Pembunuhan Brigadir J Perbesar

berebeja.com – Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan, Putri Candrawathi turut berperan dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibangun oleh Ferdy Sambo, Sabtu (20/08/22).

Dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara dari awal hingga akhir penembakan Brigadir J.

“(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua,” kata Agus.

Tak hanya itu, Putri adalah otak dimana ia yang mengajak ke Duren Tiga bersama tersangka RE, tersangka RR, tersangka KM, dan korban Brigadir J. Bersama suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya.

Berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti, menyusul Sambo, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (18/8) setelah sebelumnya ia meminta izin selama seminggu karena jatuh sakit.

Putri dan Ferdy Sambo, beserta tiga tersangka lainnya Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma’aruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Dilansir Antara, sebanyak 83 personel Polri turut diperiksa diduga melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 orang direkomendasikan untuk dilakukan penempatan khusus (patsus).

Dari 35 orang, sebanyak 18 orang telah dilakukan patsus, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.

Dari 15 orang yang menjalankan patsus, enam orang di antaranya diduga kuat terlibat tindak pidana menghalangi penyidikan perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Enam orang tersebut, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka 340), Brigjen Pol. Hendra Kurniawan (mantan Karo Paminal Div Propam Polri), Kombes Pol. Agus Nurpatria (mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri), AKBP Arif Rahman Arifin (mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam), Kompol Baiqui Wibowo (mantan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri), dan Kompol Chuck Putranto (mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri).***

 

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita