berebeja.com – Kominfo telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran Paypal, dan beberapa situs game karena gagal mematuhi aturan perizinan yang memicu reaksi di media sosial pada Sabtu (30/07/2022).
Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak.
Beberapa perusahaan teknologi telah bergegas untuk mendaftar dalam beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat, yakni diantaranya Alphabet Inc (GOOGL.O), Facebook Meta Platform Inc (META.O), Instagram dan WhatsApp, serta Amazon.com Inc (AMZN.O). Seperti dikutip Reuters pada Sabtu.
Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi Indonesia, mengatakan dalam pesan tertulis, situs web yang telah diblokir termasuk Yahoo, Paypal, dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames, dan lain-lain.
Paypal, perusahaan ekuitas swasta induk Yahoo Apollo Global Management dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar. EpicGames tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.
Tagar seperti “BlokirKominfo” (blok Kementerian Komunikasi), Epic Games, dan Paypal menjadi trending di Twitter Indonesia, dengan banyak cuitan yang mengkritik langkah pemerintah yang merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan Paypal. Sementara itu Pangerapan tidak menanggapi hal tersebut.
Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, negara Asia Tenggara ini merupakan pasar yang signifikan untuk sejumlah platform teknologi.***
Editor : Asma Mutie
Sumber : Reuters