Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Kominfo Blokir Yahoo, Paypal, dan Situs Game Karena Pelanggaran Lisensi

- berebeja.com
30 Jul 2022 20:04 WIB


 Logo aplikasi PayPal terlihat di ponsel dalam foto ilustrasi ini 16 Oktober 2017. REUTERS/Thomas White/Ilustrasi Perbesar

Logo aplikasi PayPal terlihat di ponsel dalam foto ilustrasi ini 16 Oktober 2017. REUTERS/Thomas White/Ilustrasi

berebeja.com – Kominfo telah memblokir situs mesin pencari Yahoo, perusahaan pembayaran Paypal, dan beberapa situs game karena gagal mematuhi aturan perizinan yang memicu reaksi di media sosial pada Sabtu (30/07/2022).

Pendaftaran diperlukan berdasarkan aturan yang dirilis pada akhir November 2020 dan akan memberi otoritas kekuasaan luas untuk memaksa platform mengungkapkan data pengguna tertentu, dan menghapus konten yang dianggap melanggar hukum atau yang “mengganggu ketertiban umum” dalam waktu empat jam jika mendesak dan 24 jam jika tidak.

Beberapa perusahaan teknologi telah bergegas untuk mendaftar dalam beberapa hari menjelang tenggat waktu, yang telah diperpanjang hingga Jumat, yakni diantaranya Alphabet Inc (GOOGL.O), Facebook Meta Platform Inc (META.O), Instagram dan WhatsApp, serta Amazon.com Inc (AMZN.O). Seperti dikutip Reuters pada Sabtu.

Semuel Abrijani Pangerapan, seorang pejabat senior di Kementerian Komunikasi Indonesia, mengatakan dalam pesan tertulis, situs web yang telah diblokir termasuk Yahoo, Paypal, dan situs game seperti Steam, Dota2, Counter-Strike dan EpicGames, dan lain-lain.

Paypal, perusahaan ekuitas swasta induk Yahoo Apollo Global Management dan pengembang game AS Valve Corporation, yang menjalankan Steam, Dota, dan Counter-Strike, tidak segera menanggapi permintaan komentar. EpicGames tidak dapat dihubungi untuk dimintai komentar.

Tagar seperti “BlokirKominfo” (blok Kementerian Komunikasi), Epic Games, dan Paypal menjadi trending di Twitter Indonesia, dengan banyak cuitan yang mengkritik langkah pemerintah yang merugikan industri game online Indonesia dan pekerja lepas yang menggunakan Paypal. Sementara itu Pangerapan tidak menanggapi hal tersebut.

Dengan perkiraan 191 juta pengguna internet dan populasi muda yang paham media sosial, negara Asia Tenggara ini merupakan pasar yang signifikan untuk sejumlah platform teknologi.***

 

Editor    : Asma Mutie

Sumber : Reuters

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita