Bandung, berebeja.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan suap oleh penyelenggara negara dalam proyek pengadaan CCTV dan ISP untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemerintah Kota Bandung Tahun Anggaran 2022-2023.
Keenam yang telah ditetapkan tersangka dalam kegiatan OTT KPK pada Jum’at 14/04/2023 itu menurut keterangan pers KPK yang diterima oleh redaksi Minggu 16/04/2023 sebagai berikut :
YM (Yana Mulyana), Walikota Bandung periode 2022 s/d sekarang, DD (Dadang Darmawan,), Kepada Dinas Perhubungan Pemkot Bandung , KR (Khairul Rijal ), Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung , BN (Benny), Direktur PT SMA (Sarana Mitra Adiguna), SS (Sony Setiadi), CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika) dan AG (Andreas Guntoro), Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).
Para Tersangka tersebut disangkakan untuk BN, SS dan AG sebagai pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sedangkan bagi para pejabat negara YM, DD dan KR sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terkait kebutuhan penyidikan, para tersangka ditahan Tim Penyidik masing-masing selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 April 2023 sampai dengan 4 Mei 2023.
Yana Mulyana (YM) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, Dadang Darmawan (DD) dan Khairul Rijal ditahan di Rutan KPK pada Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Mako Puspomal), sedangkan Benny (BN), Sony Setiadi (SS)dan Andreas Guntoro (AG) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.***