Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo

- berebeja.com
13 Feb 2023 18:33 WIB


 Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri. Perbesar

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri.

berebeja.com – Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/02), setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan menuntut pidana penjara seumur hidup (17/01).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, telah terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wahyu mewakili majelis hakim mengungkap tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo. Selain itu, unsur pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo telah terbukti.

Dilansir Antara, majelis hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun keputusan tersebut. Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” tegas Wahyu.

 

Sumber: Antara

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita