berebeja.com – Irjen Pol. Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan dipecat oleh Komisi Kode Etik Polri akibat pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Sambo, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri di Jakarta, Jumat (26/8).
Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi, tiga saksi diantaranya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dilansir Antara, PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel selama 16 jam, yakni sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB. Selain PTDH, Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob dan sanksi berikutnya terkait pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
Dari hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik. Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ia juga mengajukan hak untuk aju banding dan siap dengan segala putusannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima,” kata Sambo.
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permohonan maaf.***
Sumber : ANTARA