Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


MK Bacakan Putusan Uji Materi Usia Minimal Capres-Cawapres

- berebeja.com
16 Okt 2023 13:47 WIB


 Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni  Baca selengkapnya di artikel Perbesar

Suasana Sidang Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. tirto.id/Ayu Mumpuni Baca selengkapnya di artikel "Sidang Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres di MK Dimulai", https://tirto.id/gQ5B

berebeja.comMahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan uji materi (judicial review) pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, (16/10).

Dilansir dari laman web MK RI, pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, pada Senin, 16 Oktober 2023, 10.00 WIB.

Terdapat sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutus uji materi UU Pemilu terkait gugatan syarat batas usia capres dan cawapres. Adapun sidang ini terbuka untuk umum, seperti yang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman saat pembukaan sidang.

Tujuh pemohon mengajukan uji materi UU Pemilu ke majelis hakim MK untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Para pemohon ini berasal dari perwakilan sejumlah pihak, mulai dari partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.

Sejumlah perkara yang dibacakan putusannya hari ini diantaranya perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan pemohon Dedek Prayudi dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan kuasa hukum Michael. PSI meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun karena baik kepala daerah maupun menteri muda memiliki potensi menjadi landidat. Mereka mengacu pada jabatan lain di bawah capres-cawapres yang diisi anak muda akan bisa dikerjakan dengan baik.

Selanjutnya, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 atas pemohon Yohana Murtika dan Ahmad Ridha Sabana dari Partai Garuda. Perkara ketiga nomor 55/PUU-XXI/2023 atas pemohon Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Perkara keempat nomor 90/PUU-XXI/2023 atas pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Lalu perkara kelima nomor 91/PUU-XXI/2023 atas pemohon Arkaan Wahyu Re A. Perkara keenam nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Dan terakhir, perkara nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta Majelis Hakim untuk mengubah batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Karena independensi MK dinilai tengah dalam proses memutuskan permohonan, perkara ini menjadi perhatian khusus. Disebutkan perkara ini akan membuka jalan pada Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, sebagai sosok yang digadang-gadang berpeluang menjadi calon wakil presiden. Menurut jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran calon presiden dan wakil presiden akan dimulai 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023.

Kemudian, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan pencabutan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 105/PUU-XXI/2023 atas pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Ada juga perkara nomor 119/PUU-XXI/2023 dan 111/PUU-XXI/2023 yang juga berkaitan dengan batas usia capres-cawapres. Ketua MK Anwar Usman yang memimpin persidangan menyatakan berkas dikembalikan kembali kepada para pihak pemohon.

“Menyatakan para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” pungkas Anwar Usman dalam sidang.

 

Diolah dari berbagai sumber.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita