Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Pengadilan PBB Akan Memutuskan Yurisdiksi Kasus Genosida Rohingya

- berebeja.com
22 Jul 2022 20:57 WIB


 Sebuah keluarga Rohingya mencapai perbatasan Bangladesh, Selasa, 5 September 2017, setelah menyeberangi anak sungai Naf di perbatasan dengan Myanmmar, di daerah Teknaf Cox's Bazar. Hakim di Mahkamah Internasional memutuskan Jumat 22 Juli 2022, tentang apakah kasus yang diajukan oleh Gambia yang menuduh bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya dapat dilanjutkan. Myanmar berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi. (Foto AP/Bernat Armangue, file) Perbesar

Sebuah keluarga Rohingya mencapai perbatasan Bangladesh, Selasa, 5 September 2017, setelah menyeberangi anak sungai Naf di perbatasan dengan Myanmmar, di daerah Teknaf Cox's Bazar. Hakim di Mahkamah Internasional memutuskan Jumat 22 Juli 2022, tentang apakah kasus yang diajukan oleh Gambia yang menuduh bahwa Myanmar melakukan genosida terhadap Rohingya dapat dilanjutkan. Myanmar berpendapat bahwa pengadilan tidak memiliki yurisdiksi. (Foto AP/Bernat Armangue, file)

berebeja.com – Pengadilan Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan apakah akan melanjutkan kasus penting yang menuduh penguasa Myanmar melakukan genosida terhadap minoritas Muslim Rohingya di negara itu pada Jumat (22/07/22).

Mahkamah Internasional akan memberi keputusan atas klaim Myanmar bahwa pengadilan yang berbasis di Den Haag tidak memiliki yurisdiksi dan bahwa kasus yang diajukan oleh negara kecil Afrika, Gambia, pada tahun 2019 tidak dapat diterima.

Jika hakim menolak keberatan Myanmar, mereka akan menyiapkan sidang pengadilan yang menyiarkan bukti kekejaman terhadap Rohingya yang menurut Kelompok Hak Asasi dan Penyelidikan PBB merupakan pelanggaran Konvensi Genosida 1948. Pada bulan Maret, Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, mengatakan bahwa penindasan kekerasan terhadap penduduk Rohingya di Myanmar sama dengan genosida.

Di tengah kemarahan internasional atas perlakuan terhadap Rohingya, Gambia mengajukan kasus tersebut ke pengadilan dunia dengan tuduhan bahwa Myanmar melanggar konvensi genosida. Negara tersebut berpendapat bahwa Gambia dan Myanmar adalah pihak dalam konvensi dan bahwa semua penandatangan memiliki kewajiban untuk memastikannya ditegakkan.

Pada Februari, pengacara yang mewakili Myanmar berpendapat bahwa kasus tersebut harus dibatalkan karena pengadilan dunia hanya mengadili kasus antara negara dan keluhan Rohingya diajukan oleh Gambia atas nama Organisasi Kerjasama Islam.

Mereka juga mengklaim bahwa Gambia tidak dapat membawa kasus ini ke pengadilan karena tidak terkait langsung dengan peristiwa di Myanmar dan bahwa tidak ada sengketa hukum antara kedua negara sebelum kasus tersebut diajukan.

Jaksa Agung Gambia dan Menteri Kehakiman, Dawda Jallow, bersikeras pada Februari bahwa kasus itu harus dilanjutkan dan dibawa oleh negaranya, bukan OKI.

“Kami bukan proksi siapa pun,” kata Jallow di pengadilan.

Belanda dan Kanada mendukung Gambia, dengan mengatakan pada tahun 2020 bahwa negara itu “mengambil langkah terpuji untuk mengakhiri impunitas bagi mereka yang melakukan kekejaman di Myanmar dan menegakkan janji ini. Kanada dan Belanda menganggapnya sebagai kewajiban kami untuk mendukung upaya yang menjadi perhatian seluruh umat manusia ini.”

Militer Myanmar meluncurkan apa yang disebutnya kampanye pembersihan di negara bagian Rakhine pada 2017 setelah serangan oleh kelompok pemberontak Rohingya. Lebih dari 700.000 orang Rohingya melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh dan pasukan keamanan Myanmar telah dituduh melakukan pemerkosaan massal, pembunuhan dan pembakaran ribuan rumah. Dilansir dari AP News pada Jumat (22/07/22).

Pada 2019, pengacara yang mewakili Gambia di ICJ menguraikan tuduhan genosida mereka dengan menunjukkan peta hakim, gambar satelit, dan foto grafis kampanye militer. Itu membuat pengadilan memerintahkan Myanmar untuk melakukan semua yang bisa dilakukan untuk mencegah genosida terhadap Rohingya. Putusan sementara itu dimaksudkan untuk melindungi minoritas sementara kasus itu diputuskan di Den Haag, sebuah proses yang mungkin memakan waktu bertahun-tahun.

Kasus ICJ diperumit oleh kudeta militer tahun lalu di Myanmar. Keputusan untuk mengizinkan pemerintah yang dibentuk oleh militer negara Asia Tenggara itu untuk mewakili negara itu pada dengar pendapat Februari menuai kritik tajam. Sebuah pemerintahan bayangan yang dikenal sebagai Pemerintah Persatuan Nasional yang terdiri dari perwakilan termasuk anggota parlemen terpilih yang dicegah dari mengambil kursi mereka oleh kudeta militer 2021 berpendapat bahwa itu harus mewakili Myanmar di pengadilan.

Mahkamah Internasional mengatur tentang perselisihan antar negara. Ini tidak terkait dengan Pengadilan Kriminal Internasional, juga berbasis di Den Haag, yang meminta pertanggungjawaban individu atas kekejaman. Jaksa di ICC sedang menyelidiki kejahatan yang dilakukan terhadap Rohingya yang terpaksa melarikan diri ke Bangladesh.***

 

Editor    : Asma Mutie

Sumber : AP News

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita