Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Berita


Perubahan PPDB 2022 di Jawa Barat, Kadisdik Jabar: Jalur Prestasi Tak Perlu Melampirkan Ranking

- berebeja.com
29 Mei 2022 08:26 WIB


 Kadisdik Jabar, Dedi Supandi (kiri) dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/5/2022)./ Sumner: Kadisdik Jabar. Perbesar

Kadisdik Jabar, Dedi Supandi (kiri) dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar di Mason Pine Hotel Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/5/2022)./ Sumner: Kadisdik Jabar.

Bandung, berebeja.com – Ada beberapa perubahan peraturan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB tahun 2022 dengan tahun sebelumnya.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Dedi Supandi menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022. Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.

Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun. “Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik dalam Pembahasan Persiapan PPDB 2022 bersama Komisi V DPRD Jabar Di Mason Pine Hotel, Kabupaten Bandung Barat, Rabu (25/5/2022).

Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan. “Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” ujarnya.

Sementara Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati mengapresiasi kebijakan PPDB tahun 2022 ini. Beliau mengatakan, penambahan perhitungan prestasi menjadi 5 tahun akan sangat memudahkan masyarakat.

Sebab, prestasi yang didapat oleh peserta didik saat di sekolah dasar tetap bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran. Karena, jika hanya 3 tahun, prestasi yang diraih bisa jadi berkurang sebab kondisi pandemi COVID-19 yang melanda.

“Saya apresiasi PPDB tahun ini ada beberapa hal yang diperbaiki. Mudah-mudahan hasilnya jauh lebih baik,” pungkasnya.***

Sumber | Disdik Jabar

Artikel ini telah dibaca 33 kali

Baca Lainnya

Pilwalkot Bandung : Farhan-Erwin Jadi Pilihan Rasional Warga NU di Kota Bandung ?

18 November 2024 - 10:39 WIB

Disdik Jabar Raih Predikat Badan Publik Informatif Tahun 2024

15 November 2024 - 09:41 WIB

Bangun Tata Kelola Kepegawaian yang Bersih, Disdik Jabar Tandatangani Pakta Integritas

13 November 2024 - 09:26 WIB

Bagimu Guru Hari Guru Nasional, Apresiasi Bagi GTK Berprestasi

5 November 2024 - 09:21 WIB

Pengurus ISNU Jawa Barat Masa Khidmat 2024-2029 Resmi di Lantik

31 Oktober 2024 - 21:35 WIB

Sarana & Prasana Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

5 Oktober 2024 - 05:54 WIB

Trending di Berita