berebeja.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akibat prahara pandemi COVID-19.
“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022,” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (30/12).
Presiden Jokowi menjelaskan bahwa Indonesia menjadi negara yang berhasil mengendalikan pandemi COVID-19 dengan baik dan sekaligus bisa menjaga stabilitas ekonomi. Atas hal ini, Jokowi menyatakan tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat, namun ia meminta agar seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap berhati-hati dan waspada.
Jokowi mengatakan pemerintah sudah mengkaji penentuan status PPKM selama 10 bulan. Sebelum PPKM dicabut, seluruh kabupaten dan kota di Indonesia telah berstatus PPKM level 1 yang menandai pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah.