BANDUNG, berebeja.com – Setelah mengumumkan lewat video Youtube Sekretariat Presiden pada Minggu (10/4/2022), Presiden Joko Widodo telah resmi melantik anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 pada hari Selasa (12/4/2022) yang digelar di Istana Negara Jakarta pada pukul 13.30 WIB.
Kabar mengenai pelantikan anggota KPU dan Bawaslu disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud Md, pada hari Sabtu (9/4/2022). Pelantikan ini adalah bukti bahwa pemerintah akan fokus menyiapkan Pemilu 2024.
“Saya sampaikan bahwa pada hari Selasa, tanggal 12 April 2022, Presiden akan melantik anggota KPU dan Bawaslu yang telah dipilih secara sah melalui proses seleksi oleh panitia independen dan DPR,” katanya.
Daftar nama anggota KPU periode 2022-2027:
- Betty Epsilon Idroos
- Hasyim Asyari
- Mochammad Afifuddin
- Parsadaan Harahap
- Yulianto Sudrajat
- Idham Holik
- August Melaz
Besar gaji ketua dan anggota KPU telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Daftar gaji ketua dan anggota KPU
1. KPU Pusat
Ketua : Rp 43.110.000,00
Anggota : Rp 39.985.000,00
2. KPU Provinsi
Ketua : Rp 20.215.000,00
Anggota : Rp 18.565.000,00
3. KPU Kabupaten/Kota
Ketua : Rp 12.823.000,00
Anggota : Rp 11.573.000,00
Selain itu, ketua dan anggota KPU juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, perlindungan keamanan, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar nama anggota Bawaslu periode 2022-2027:
- Lolly Suhenty
- Puadi
- Rahmat Bagja
- Totok Hariyono
- Herwyn Jefler Hielsa Malonda
Sedangkan untuk gaji anggota Bawaslu telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Daftar gaji ketua dan anggota Bawaslu
1. Bawaslu Pusat
Ketua : Rp 38.799.000
Anggota : Rp 35.987.000
2. Bawaslu Provinsi
Ketua : Rp 18.194.000
Anggota : Rp 16.709.000
3. Bawaslu Kabupaten/Kota
Ketua : Rp 11.540.700
Anggota : Rp 10.415.700
4. DKPP
Ketua : Rp 25.866.000
Anggota : Rp 23.991.000
Anggota Bawaslu juga berhak menerima sejumlah fasilitas seperti biaya perjalanan dinas, rumah dinas, kendaraan dinas, dan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***
Editor : Asma Mutie
Diolah dari berbagai sumber