Menu

Mode Gelap
Mengetahui Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Uncategorized


Semakin Runyam, Tim Polri Telusuri Akar Penembakan Brigadir J ke Magelang

- berebeja.com
14 Agu 2022 17:50 WIB


 Semakin Runyam, Tim Polri Telusuri Akar Penembakan Brigadir J ke Magelang Perbesar

berebeja.com – Seiring berjalannya waktu, kasus penembakan Brigadir J rupanya memiliki banyak “benang”. Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan ​​tim penyidik khusus Polri pergi ke Magelang untuk melakukan penelusuran.

Penelusuran dilakukan untuk untuk menelusuri motif Irjen Pol. Ferdy Sambo merencanakan penembakan atau pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana yang dilakukan Irjen Pol. Ferdy Sambo saat diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob Polri, pada Kamis (11/8) lalu, dirinya marah setelah mendapat laporan dari istrinya Putri Candrawathi.

“Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana secara utuh kejadian bisa tergambar,” kata Agus pada Minggu (15/08/2022).

Agus mengatakan bahwa tim akan mengumpulkan barang bukti yang dibutuhkan untuk penyidikan kasus tersebut.

Diketahui sebelum kasus penembakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Kompleks Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7), para tersangka, saksi, dan juga korban baru pulang perjalanan dari Magelang. Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP), Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapatkan laporan dari istrinya, Putri Candrawathi, karena mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh Brigadir J. Dilansir dari ANTARA.

“Rangkaian peristiwanya begitu kan enggak bisa kami hilangkan. Yang pasti apa yang terjadi ya Allah SWT, nama dan Ibu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi-saksi lainnya seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard hanya bisa sepengetahuan mereka,” jelas Agus. “Kami juga memberikan keterangan yang bersangkutan (Putri) juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” ujarnya.

Meski Putri Candrawathi tidak dilibatkan dalam penelusuran ke Magelang ini, namun keterangan dari Putri dijadikan sebagai dasar proses penyidikan.

Peristiwa dugaan terhadap Putri Candrawathi dengan terlapor, Brigadir J, dan laporan dugaan pembunuhan terhadap Bharada E oleh Brigadir J telah dihentikan. Tim khusus Polri mencoba menyelesaikan kasus penembakan terhadap Brigadir J sesuai Arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, tambah Agus.

Sementara itu, ​​tim penyidik khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sendiri, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf alias KM. Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor    : Asma Mutie

Sumber : ANTARA

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Mesir dan Spanyol Suarakan Gencatan Senjata di Gaza

4 Juni 2024 - 08:03 WIB

Tidak Ada Pungli di SMAN Wilayah Kota Bekasi

1 April 2024 - 18:23 WIB

SMAN 26 Bandung Menggelar Acara Isra Mikraj 1445 Hijriah

12 Februari 2024 - 18:10 WIB

H. Suraji : Tentang Berbuat Ihsan

10 Januari 2024 - 10:02 WIB

KPK Tetapkan 6 Tersangka Pada Kegiatan OTT di Kota Bandung Diantaranya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana

16 April 2023 - 08:37 WIB

Mahfud MD Bertemu Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Bahas Pemilu 2024 dan Korupsi

3 April 2023 - 18:35 WIB

Trending di Berita