Bandung, berebeja.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus gugatan sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan gugatan terkait sistem Pemilu itu, dan menyatakan Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Putusan MK tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Kamis (15/6/2023).
“Berdasarkan UUD RI 1945 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam profesi menolak permohonan profesi para pemohon, dalam pokok permohonan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang dipantau dalam kanal Yotube MK, Kamis 15/6/2023.
Dengan adanya putusan uji materi tersebut, maka pada Pemilu 2024, rakyat bisa secara langsung memilih calon legislatif (caleg) yang diinginkan untuk menjabat sebagai anggota parlemen.
Seperti diketahui, gugatan terkait sistem Pemilu ke MK ini sebelumnya diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan diajukan sejak November 2022 lalu.
Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU-XX/2022 itu menyoal sejumlah Pasal dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal yang digugat yakni Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya dalam gugatan tersebut para pemohon menginginkan sistem coblos partai atau proporsional tertutup yang diterapkan.
Pasalnya mereka menilai dengan sistem pemilu terbuka peran parpol menjadi terdistorsi dan dikesampingkan. Sebab, calon legislatif terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan yang ditentukan oleh partai politik.
Sistem tersebut juga dinilai menimbulkan persaingan yang tidak sehat hanya terkonsentrasi pada aspek popularitas dan kekuatan modal calon anggota legislatif.
Sebagaimana kita ketahui sistem proporsional terbuka ini sudah dilakukan sejak Pemilu 2004 silam.***